Dalam upaya melindungi dan memanfaatkan sumber daya alam sekaligus mendorong meningkatkan indikasi geografis di Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Hukum gelar rapat fasilitasi penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis "Kopi Luak Prangat". Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Kamis, 19/12/2024.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait dan JFU dan JFT di Sub Bidang Pelayanan KI. Hadir dalam rapat instansi terkait, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Hesti Sri D. dan Penyuluh Pertanian Pertama Nur Chamim, PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur Miko Febritito K/CRC Officer PHKT DOBU, Kepala Desa Prangat Baru Kabupaten Kutai Kartanegara Fitriati, serta Rindoni selaku Ketua Kopi Prangat Baru.
Santi menyampaikan pembuka dalam rapat menjelaskan dan memperkenalkan apa itu Indikasi Geografis dan menegaskan pentingnya penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis untuk mendukung pengakuan resmi terhadap keunikan dan kualitas produk lokal seperti Kopi Luak Prangat Baru. "Indikasi geografis tidak hanya melindungi produk dari pemalsuan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat local. Dan menyampaikan dukungan dari Pertamina Hulu Kalimantan Timur sepenuhnya terkait materi dalam pendaftaran Indikasi Geografis.
Miko Febritito menyambut baik dan mendukung sepenuhnya rencana pendaftaran IG dimaksud, dan akan ditindak lanjuti dengan komunikasi kepada pimpinan PHKT.
Kopi Prangat, yang berasal dari Desa Prangat Baru di Kabupaten Kutai Kartanegara, dikenal memiliki cita rasa khas yang dipengaruhi oleh kondisi geografis dan teknik pengolahan tradisional masyarakat setempat. Kepala Desa Prangat Baru, dalam kesempatan ini, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, dalam upaya mendorong pengakuan Indikasi Geografis bagi Kopi Luak Prangat.
Rindoni, Ketua Kopi Luak Prangat Baru, juga optimis bahwa perlindungan Indikasi Geografis akan membuka peluang lebih besar bagi petani kopi di Desa Prangat untuk mengembangkan usahanya. "Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan, karena ini adalah langkah besar bagi kami untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kualitas produk kami," tuturnya.
Melalui rapat ini, diharapkan proses penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Kopi Luak Prangat Baru dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang komprehensif. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan budaya lokal serta mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kalimantan Timur. (NHS/Red.Humas/Pastietam)