Samarinda, 25 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memfasilitasi Rapat Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini digelar di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Hadir dalam rapat antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kutai Kartanegara, Ahyani Fadianur; Kepala Bagian Perekonomian, Haryo Martani; Direktur RSUD AM. Parikesit, Martina Yulianti; Direktur RSUD Dayaku Raja, Ipandi Lukman; Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Artanto; serta Kabid Akuntansi BPKAD Kukar, Wendi Frihindarwan.
Dalam arahannya, Ferry Gunawan menekankan pentingnya regulasi yang jelas sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan BLUD agar pengelolaan keuangan serta pelayanan publik semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan yang dipandu Ketua Tim Kerja berlangsung dinamis, disertai diskusi aktif dan tanggapan peserta. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menyempurnakan draf Raperbup sehingga implementasinya benar-benar efektif dalam memperkuat tata kelola BLUD di Kutai Kartanegara.