
Samarinda, 25 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Mahakam Ulu, Idam Tanyit; Kepala Bapenda Mahulu, Josman; Kepala DPMPTSP Mahulu, Merkuria Ping; Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Mahulu, Petronella Tugan; Anggota DPRD Mahulu, Agustinus Tului, Martina Wau, dan Subhan Nor; serta perwakilan Bagian Hukum Setda Mahulu, Fransiska.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah Mahakam Ulu yang konsisten membangun sinergi dengan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam penyusunan produk hukum daerah. Ia menegaskan, harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
Pembahasan teknis yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja berlangsung intensif, dengan ruang diskusi yang melibatkan seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, serta saran penyempurnaan. Hasil harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan pajak daerah dan retribusi di Mahakam Ulu sehingga lebih adil, transparan, dan akuntabel.