Balikpapan, 24 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Balikpapan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menugaskan Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, untuk menyampaikan materi terkait perlindungan KI. Acara dibuka langsung oleh Kepala Disporapar Kota Balikpapan, Ratih Kusuma, yang menyampaikan pentingnya pemahaman KI bagi pelaku UMKM, pengrajin, seniman, serta mitra kerja Disporapar. “Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan sekaligus mendorong pelaku usaha kreatif Balikpapan untuk mendaftarkan KI mereka agar terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Dalam paparannya, Mia menjelaskan dasar-dasar KI serta urgensi pendaftaran atau pencatatan agar karya, produk, dan inovasi mendapat perlindungan hukum. Selain itu, sesuai arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, ia juga memperkenalkan inovasi Intellectual Property Conflict Resolution Center (IP.C.R.C.), sebuah layanan mediasi yang disediakan Kanwil Kemenkum Kaltim untuk membantu penyelesaian sengketa atau dugaan pelanggaran KI.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam forum ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing melalui perlindungan hak kekayaan intelektual.