Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara digelar oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Kamis (19/12/2024). Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim zonasi Kutai Kartanegara.
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kukar, Sri Rahmawati; Diskominfo Kukar, Budi Artha; dan DPMD Kukar, Elvandar.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kasubbid FPPHD dan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Vera. Adapun 3 (Tiga) Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kewenangan yang Ditugaskan dan Kewenangan Lain yang Ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Kabupaten;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemkab Kukar; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten.
Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim (Siska, Vera, Susi dan Maria) menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran-saran maupun masukan demi penyempurnaan rancangan. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan. (red Bid Hukum)