Bantuan Hukum

  PENGERTIAN   BANTUAN HUKUM

Menurut Undang-Undang Nomor No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah Sebagai Berikut :

  1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum

  2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin

  3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini

  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia

  5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri

  6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat Yang berlaku bagi Advokat

  BANTUAN HUKUM GRATIS   BAGI MASYARAKAT MISKIN

Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk pembiayaan proses hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum memberikan layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin yang merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum. 

Untuk mendapatkan Bantuan Hukum, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur atau langsung datang ke Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dengan PERSYARATAN sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;

  2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan

  3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau OBH. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan. Dalam hal permohonan diterima, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal permohonan ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.

Ruang Lingkup Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum

  1. Bantuan Hukum Litigasi: meliputi pendampingan perkara di tingkat penyidikan dan persidangan.

  2. Bantuan Hukum Non Litigasi: meliputi Pendampingan perkara di Luar Pengadilan, Mediasi, Negosiasi, Negosiasi, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Drafting Dokumen Hukum, Investigasi Perkara.

Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum yaitu:

  1. Penerima Bantuan Hukum langsung ke OBH yang dituju

  2. Penerima Bantuan Hukum membawa:

    • Identitas berupa KTP dan KK (untuk usia anak)

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa

    • Bila tidak mempunyai SKTM bisa menggunakan Kartu Miskin seperti KMS, JAMKESMAS, JAMKESDA, dll.

  3. Dokumen yang berkenaan dengan perkara

  4. Surat Kuasa, Jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya

Nama OBH

 :  

Nama

Akreditasi

 :

C (cukup)

Alamat

 :

Jalan

Email

 :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Contact Person

 

Nama

Ketua

 :

Nama, HP 08xxx

Sekretaris

 :

Nama, HP 08xxx

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id