Samarinda, 26 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memberikan keterangan ahli dalam perkara pidana fidusia kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus peningkatan pelayanan di bidang jaminan fidusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim menugaskan Kepala Bidang Pelayanan AHU, Santi Mediana Panjaitan, sebagai ahli dalam kasus dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dan pemalsuan data penerima fidusia yang terjadi di wilayah hukum Polda Kaltim.
Dalam keterangannya, Santi menegaskan bahwa tindak pidana fidusia diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Unsur pidana terpenuhi apabila seseorang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau memberikan keterangan menyesatkan, maupun jika pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa hak.
“Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perbuatan itu bukan tindak pidana fidusia, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum,” jelasnya.
Menutup pertemuan, Polda Kaltim menyampaikan apresiasi atas keterangan ahli yang diberikan. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam penyelesaian sengketa fidusia, sehingga masyarakat maupun perusahaan leasing dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih adil dan bermanfaat.