Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim gelar rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Tarakan. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh pemrakarsa, yaitu perwakilan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan, Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Laboratorium Kesehatan Kota Tarakan, Pusat Kesehatan Masyarakat seluruh Kota Tarakan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno bersama dengan Tim Perancang zonasi Tarakan berjalan dengan lancar dan kolaboratif. Adapun keempat Raperwali yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini meliputi:
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Secara umum, rapat harmonisasi berjalan dengan baik dan kondusif. Tim harmonisasi memberikan masukan agar substansi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan peraturan, serta asas pembentukan peraturan yang baik.
Sebagai tindak lanjut, perangkat daerah diminta melakukan penyempurnaan naskah raperwali sesuai hasil pembahasan sebelum diajukan pada tahapan berikutnya.