LHKPN dan LHKASN
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menunjukkan komitmen kuat dalam pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai wujud integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan pegawai. Komitmen ini tercermin dari upaya Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui pelaporan harta kekayaan yang tepat waktu dan sesuai ketentuan.