Samarinda, Kamis (25 September 2025) – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap seorang Notaris di Kota Samarinda. Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Samarinda terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Agenda persidangan dilakukan untuk menentukan persetujuan atau penolakan atas permintaan menghadirkan Notaris sebagai saksi dalam proses penyidikan. Mekanisme ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh anggota Majelis Pemeriksa MKNW Kaltim yang terdiri dari AKBP M. Faridl Djauhari, S.H., M.H. (unsur ahli), Dr. La Syarifuddin (unsur akademisi), dan Aji Suryana, S.H. (unsur Notaris), serta dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan selaku Sekretaris MKNW.
Pelaksanaan sidang ini tidak hanya menjadi bagian dari mekanisme hukum, tetapi juga menegaskan peran MKNW dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap jabatan Notaris. Usai pemeriksaan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno anggota MKNW untuk menghasilkan keputusan final sebagai jawaban atas permohonan penyidik.