Samarinda, 25 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Rapat yang berlangsung secara virtual ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir Perwakilan dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Rotua Juniati; Perwakilan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Berlin Sihaloho; Perwakilan dari Biro Perekonomian, Mujiono; dan Perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Rachmadiana dan Ahmad.
Dalam arahannya, Ferry Gunawan menekankan pentingnya harmonisasi sebagai upaya memastikan rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan rancangan oleh Ketua Tim Kerja, pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Perancang, serta penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terkait.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur dapat disempurnakan sehingga implementasi pengadaan barang/jasa pada BLUD di Kalimantan Timur lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.