Samarinda, 21 April 2025 – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, bersama Kepala Bagian Umum, Erwin Budiyanto, dan jajaran, mengikuti rapat persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II. Kegiatan ini diselenggarakan melalui aplikasi Zoom oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkum.
Rapat tersebut membahas kesiapan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK yang akan dilaksanakan pada 22 April 2025 di dua lokasi di Kalimantan Timur dan utara, yaitu UPT BKN Balikpapan dengan 11 peserta dan UPT BKN Tarakan dengan 15 peserta. Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN tanpa pendampingan dari panitia pusat, melainkan hanya oleh Kanwil selaku panitia daerah.
Dalam rapat, ditekankan beberapa tugas pendampingan yang harus dipastikan oleh Kanwil, antara lain:
- Menyiapkan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung seperti daftar hadir, berita acara, dan dokumentasi kegiatan.
- Memastikan sarpras utama dari BKN dan sarpras pendukung dari Kanwil berfungsi dengan baik sebelum ujian dimulai.
- Memastikan ruang ujian tersegel sebelum pembukaan segel oleh BKN pada sesi pertama.
- Memverifikasi dokumen identitas peserta sesuai ketentuan (e-KTP dan Kartu Peserta Ujian).
- Selalu standby dan berkoordinasi aktif dengan BKN selama ujian berlangsung.
- Mengunggah dokumentasi kegiatan ke tautan yang telah disediakan.
Selain itu, Kakanwil Muhammad Ikmal Idrus menegaskan pentingnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme selama pelaksanaan seleksi. Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan dukungan khusus bagi peserta dengan kebutuhan khusus atau wanita hamil, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan komunikasi yang jelas melalui media layanan pengaduan seperti nomor WhatsApp Kanwil.
“Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, kami optimistis seleksi PPPK Tahap II di Kalimantan Timur dapat berjalan lancar dan sukses,” ujar Muhammad Ikmal Idrus.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk memenuhi kebutuhan pegawai sesuai dengan KepmenPANRB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.