
Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara secara virtual pada Senin (15/12/2025). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Kartanegera. Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Raperbup yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat harmonisasi kali ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Dana Tunggu Hunian Bagi Korban Bencana.
Dalam penyampaian urgensi penyusunan Raperbup, Perwakilan BPBD Kutai Kartanegara, Muhlis menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini penting untuk dilakukan percepatan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat/warga yang terdampak bencana di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada kesempatan tersebut Muhlis juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan dapat menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.




















