
Penajam Paser Utara, 26 Februari 2026 — Perlindungan hukum bagi koperasi terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggencarkan percepatan pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di daerah sebagai langkah strategis memperkuat identitas dan daya saing ekonomi rakyat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi berbasis kerakyatan.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop PPU, Yuli Setiyowati, menyambut positif langkah tersebut. Ia menegaskan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus penguatan citra usaha koperasi di daerah. Data di lapangan menunjukkan, Kabupaten PPU memiliki 54 KDMP dengan tingkat keaktifan mencapai 100 persen. Dari jumlah itu, tiga koperasi telah beroperasi di sektor penjualan sembako, sementara 51 lainnya tengah menyiapkan pembangunan gerai dan ditargetkan segera beroperasi.
Sementara itu, Ketua Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kaltim, Favourita Sirait, menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif memberikan nilai tambah signifikan bagi koperasi. “Merek kolektif memperkuat branding, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang pemasaran lintas sektor. Kami berharap Dinas Koperasi PPU dapat memfasilitasi dan mendampingi proses pendaftaran agar seluruh KDMP memiliki perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di daerah, sekaligus mendorong kontribusi nyata koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi regional yang berkelanjutan.


