
Bontang — Demi memastikan data jaminan fidusia yang tertib dan akurat, Tim Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan pemadanan data fidusia pada notaris di Kota Bontang. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan pembinaan layanan administrasi hukum yang berdampak langsung pada kepastian hukum masyarakat dan pelaku usaha.
Kegiatan pemadanan dilakukan melalui verifikasi serta pencocokan antara akta jaminan fidusia yang dibuat notaris dengan data yang terdaftar pada sistem administrasi fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Fokusnya mencakup kesesuaian pelaporan, ketepatan input data, hingga pencegahan kesalahan administratif dalam proses pendaftaran.
Selain verifikasi, tim juga menggelar diskusi dan koordinasi langsung dengan para notaris untuk mengurai kendala pendaftaran fidusia secara elektronik. Pembahasan meliputi pemenuhan kewajiban pendaftaran dan ketepatan waktu pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang AHU Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan, pemadanan data ini diharapkan meningkatkan kepatuhan notaris sekaligus memperkuat basis data fidusia yang valid, akurat, dan akuntabel. “Data yang rapi adalah fondasi kepastian hukum,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Kaltim meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan layanan Administrasi Hukum Umum di Kalimantan Timur, sejalan dengan misi Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang andal dan tepercaya.


