
Tanah Grogot, 27 Februari 2026 — Komitmen mendorong produk lokal menembus pasar global terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kaltim) menggalakkan percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi produk khas daerah sebagai strategi meningkatkan nilai tambah ekonomi berbasis kearifan lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan kesiapan pihaknya bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mempercepat proses pendaftaran IG. “Kami turun langsung ke daerah untuk memastikan setiap potensi unggulan terinventarisasi dengan baik dan siap diajukan,” ujarnya.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkum Kaltim aktif melakukan pendataan potensi IG. Upaya tersebut diwujudkan dengan kunjungan lapangan ke sentra kerajinan tangan di Kabupaten Paser, tepatnya di Tanah Grogot. Tim menyambangi kelompok kerajinan anyaman “Pengendaro Uwe (Penganyam Rotan) Sungai Terik”, sebuah usaha ekonomi kreatif yang digerakkan oleh 11 perajin.
Kerajinan ini memanfaatkan rotan dan bambu lokal menjadi beragam produk bernilai seni dan fungsi—mulai dari tas, lemari, tempat padi, sajadah, topi, hingga pot bunga—dengan motif khas Paser seperti maten punei, botu gamber, dan ikuiesa. Keunikan motif dan bahan baku menjadi kekuatan utama yang berpotensi dilindungi melalui skema IG.
Ketua kelompok perajin, Mardiana, mengungkapkan usaha tersebut telah berjalan sejak 1995 dan melayani pesanan ke berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta dan Riau. “Kami berharap kerajinan bernilai budaya ini terus lestari, diteruskan generasi muda, serta mendapat dukungan pemerintah daerah agar berkembang lebih baik,” tuturnya.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal sekaligus mendorong peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis di daerah. Dengan IG, produk unggulan lokal tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki daya saing lebih kuat untuk melangkah go internasional.


