
Samarinda, 27 Februari 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Sharing Session isu aktual Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang digelar secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum. Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat peran Posbankum sebagai garda terdepan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Forum diskusi menyoroti rendahnya kesadaran hukum masyarakat terkait status kepemilikan tanah serta beragam persoalan yang kerap muncul dalam penyelesaian sengketa tanah di desa. Peserta dari berbagai daerah berbagi praktik baik penanganan sengketa melalui pendekatan non-litigasi, termasuk mediasi dan optimalisasi peran Posbankum Desa/Kelurahan dalam memberikan pendampingan hukum yang cepat dan solutif.
Diskusi juga menekankan pentingnya responsivitas aparatur dan pendamping hukum daerah dalam memberikan edukasi hukum berkelanjutan. Dengan penguatan kapasitas tersebut, Posbankum diharapkan mampu menjadi pusat rujukan masyarakat desa dalam memahami hak dan kewajiban hukumnya, sekaligus mencegah eskalasi konflik.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus berkomitmen melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, guna mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya pada aspek kepemilikan dan penyelesaian sengketa tanah, demi mewujudkan kepastian hukum serta menjaga situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.





