
Berau, 20/11/25 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus berkomitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Timur. Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi bagi pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Berau.
Menindaklanjuti undangan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Hanton Hazali, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana beserta Tim untuk hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Kegiatan bertajuk "Sosialisasi dan Pendaftaran HAKI Merek bagi Pelaku Ekraf" diselenggarakan pada hari Kamis, 20 November 2025, bertempat di Hotel Grand Parama, Jl. Pemuda, Tanjung Redeb.
Dalam paparannya, Hanton Hazali menekankan pentingnya perlindungan merek dagang bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 24 Tahun 2019. "Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga aset berharga bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk di pasar," ujar Hanton.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, H. Abdul Majid, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kajian Talanpekda Berau yang memfokuskan pengembangan pada 6 subsektor Ekraf, yang terdiri dari 3 subsektor unggulan dan 3 subsektor potensial.
Dengan kehadiran Kemenkum Kaltim, diharapkan para pelaku Ekraf di Kabupaten Berau tidak hanya mendapatkan pemahaman teoretis, tetapi juga pendampingan teknis dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual mereka. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Kaltim diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdaya saing dan terlindungi secara hukum.



