
Tanah Grogot — Industri kreatif tak lagi sekadar wacana. Kekayaan Intelektual (KI) kini diposisikan sebagai penggerak ekonomi masa depan. Inilah pesan utama yang digaungkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser pada Kamis, 26 Februari 2026 di Tanah Grogot.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Kaltim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI, sekaligus mendukung turunan visi Asta Cita, khususnya penguatan industri kreatif dan inovasi berbasis kekayaan intelektual sebagai prioritas pembangunan lima tahun ke depan.
Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Yusuf Padila bersama tim melaksanakan pendampingan langsung dengan pemerintah daerah. Fokus koordinasi diarahkan pada pembahasan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, pemetaan potensi Kekayaan Intelektual Komunal berupa lagu daerah, serta pengembangan Indikasi Geografis.
Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Paser, Surpiani, menyampaikan apresiasi dan antusiasmenya atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa dukungan dan pendampingan dari Kemenkum Kaltim sangat dibutuhkan dalam pengelolaan serta perlindungan hak kekayaan intelektual di wilayahnya.
Melalui kunjungan ini, Kemenkum Kaltim berharap KI tidak hanya berhenti pada aspek perlindungan hukum, tetapi mampu berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing global di tengah dinamika digital dan pergeseran menuju ekonomi berbasis kreativitas.


