
Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menegaskan perannya dalam menjaga mutu produk hukum daerah dengan mendampingi Rapat Pra Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Samarinda. Kegiatan ini digelar oleh Sekretariat Daerah Kota Samarinda melalui Bagian Hukum pada Rabu (26/2/2026) di Gedung PKK, Jalan S. Parman, Samarinda.
Dua Raperwali yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperwali tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris serta Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah, serta Raperwali tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda.
Rapat dihadiri oleh unsur Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, serta perwakilan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda. Kehadiran lintas perangkat daerah ini menjadi cerminan keseriusan pemerintah kota dalam menyusun regulasi yang tepat sasaran.
Dalam forum tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur memberikan masukan strategis, mulai dari kesesuaian kewenangan, konsistensi norma, ketepatan redaksional pasal, hingga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pendampingan pra harmonisasi ini menjadi langkah awal yang krusial untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif dan berdaya guna. Melalui sinergi berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang harmonis, profesional, dan akuntabel sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang berkualitas.




