
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengawal ketat proses harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Nunukan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari penataan desa, penguatan layanan kesehatan, hingga sistem layanan darurat 112. Rapat harmonisasi digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 26 Februari 2026.
Tiga Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Pembentukan Desa Persiapan Sei Kapal Jaya Taka dan Desa Persiapan Sekalayan di Kecamatan Sei Menggaris, Raperbup tentang Pembentukan dan Tata Kelola Rumah Sakit Umum Kelas D, serta Raperbup tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Ketiga rancangan tersebut merepresentasikan spektrum pengaturan yang luas dan strategis. Bukan sekadar dokumen administratif, regulasi ini dirancang sebagai instrumen hukum yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.
Rapat harmonisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan perannya dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma dan daya laksana. Harmonisasi menjadi kunci agar regulasi tidak hanya sah secara formil, tetapi juga efektif dan aplikatif di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H) juga menyampaikan program unggulan Kementerian Hukum RI, yakni Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Program ini menyasar langsung masyarakat akar rumput sebagai garda terdepan akses layanan hukum yang mudah dan terjangkau. Posbankum menyediakan empat layanan utama, meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta layanan rujukan advokat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung penguatan Posbankum Desa/Kelurahan melalui regulasi dan kebijakan daerah, sehingga kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan hingga tingkat desa dan kelurahan.




