
Samarinda — Komitmen menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom, Kamis (26/2).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Kartanegara serta perwakilan lintas perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tiga Raperbup yang menjadi fokus pembahasan meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Program Rukun Tetangga-Ku Terbaik, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendamping Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik.
Dalam sambutannya, Masan Nurpian menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Ia menjelaskan bahwa tahapan praharmonisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya menjadi bagian penting dalam menyerap masukan pada tahap penyusunan akhir, sehingga proses harmonisasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Melalui praharmonisasi dan harmonisasi ini, kami berharap Raperbup yang dihasilkan benar-benar menjadi pedoman teknis yang efektif serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Masan Nurpian juga menyampaikan informasi terkait peningkatan layanan bantuan hukum. Ia mengumumkan pembukaan pendaftaran pelatihan paralegal secara gratis yang akan dilaksanakan pada 4–6 Maret 2026. Pelatihan ini ditujukan untuk memperkuat peran paralegal dalam mendukung layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Menurutnya, paralegal memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum, mulai dari pemberian informasi dan konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, hingga pendampingan awal dan fasilitasi rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Seluruh layanan tersebut nantinya akan dimonitor melalui sistem pelaporan yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui harmonisasi regulasi dan penguatan layanan bantuan hukum ini, Kanwil Kemenkum Kaltim terus mendorong terwujudnya kepastian hukum yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di daerah.





