
Tanah Grogot, 26 Februari 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus mengakselerasi perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Langkah strategis ini diwujudkan lewat koordinasi intensif Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, yang digelar di Tanah Grogot.
Dalam kegiatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Yusuf Padila, bersama tim melakukan pendampingan pendaftaran KI, khususnya merek, sekaligus berkoordinasi untuk menindaklanjuti perbaikan 12 pengajuan KI yang sedang berproses. Upaya ini diarahkan untuk mempercepat layanan, meningkatkan kualitas permohonan, serta memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain pendampingan teknis, pertemuan ini juga menjadi sarana peningkatan kesadaran akan pentingnya pendaftaran Merek Kolektif dan perlindungan KI bagi UMKM di Kabupaten Paser. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Paser, Yusuf, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, pendampingan ini sangat membantu pelaku usaha dalam memahami prosedur dan mempermudah proses pendaftaran merek agar memperoleh perlindungan hukum yang pasti.
Salah satu pelaku usaha yang mendapat pendampingan langsung adalah Jawara. Tim Kanwil memberikan penjelasan rinci serta asistensi teknis terkait perbaikan permohonan pendaftaran merek, sehingga diharapkan dapat segera memenuhi persyaratan dan lolos pemeriksaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana kerja rutin dan komitmen berkelanjutan Kemenkum Kaltim dalam memperkuat ekosistem KI daerah. Melalui sinergi yang solid dengan pemerintah daerah, perlindungan hukum atas KI UMKM diharapkan semakin optimal dan berdampak pada peningkatan daya saing produk lokal.





