Samarinda, 7 Agustus 2025 -- Sebagai upaya untuk memenuhi permintaan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Samarinda dan dalam mempercepat pembentukan Posbankum di Kelurahan yang ada di Kota Samarinda, Kanwil Hukum Kaltim melalui tim Pokja pembinaan hukum melaksanakan penyuluhan langsung kepada masyarakat Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran di Kota Samarinda.
Di awal kegiatan mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., Ketua Tim Pokja Pembinaan Hukum, Agus Sartono dalam sambutannya menekankan pentingnya pembentukan posbankum dalam mendukung astacita Presiden Prabowo, lebih lanjut disampaikan bahwa Pendirian Posbakum penting untuk mendukung program pemerintah karena memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin, meningkatkan kesadaran hukum, mempermudah penyelesaian sengketa di tingkat lokal, mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan seperti keadilan dan kesetaraan, serta menghemat biaya negara dengan penyelesaian masalah hukum secara dini.
Selanjutnya, mewakili Lurah Rawa Makmur, Sekretaris lurah, Idiansyah memberikan pernyataan bahwa dari tahun 2019 telah disusun SK Kadarkum, kemudian sempat mati suri, lalu diperbarui lagi pada tahun 2024, untuk progressnya beberapa kader sudah mengikuti pelatihan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, paralegal/kader hukum dan warga setempat dan menghadirkan 2 (dua) penyuluh hukum sebagai narasumber, yaitu Astari Intan P (penyuluh hukum pertama) dan Eka Juraedah (penyuluh hukum madya).
Pada sesi paparan materi, Astari menyampaikan urgensi dan mekanisme pendirian Posbakum sebagai wadah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara atas akses keadilan, yaitu berupa pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Narasumber selanjutnya, Eka juraidah menyampaikan urgensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Beliau menyampaikan bahwa KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial Belanda dan perlu diganti dengan hukum yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan Zaman, teknologi dan kejahatan baru, serta dapat menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini kedepan diharap dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan warga mengenai hukum sehingga masyarakat menjadi lebih melek hukum dan mampu melindungi hak-haknya, serta memiliki pemahaman untuk menyelesaikan masalah hukum di lingkungan masyarakat secara baik. Kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran hukum dan membentuk tatanan masyarakat yang sadar hukum, berbudaya, dan cerdas hukum.