Samarinda, 21 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran hukum berbasis masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian sengketa tanpa jalur pengadilan. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui pelibatan aktif Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Timur dalam proses penilaian administrasi Seleksi Paralegal Justice Award (PJA) 2025.
Dalam proses ini, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang terdiri dari unsur Kanwil Kemenkum Kaltim, Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masing-masing daerah, melakukan penilaian terhadap empat peserta (3 dari Kota Balikpapan dan 1 dari Kabupaten Kutai Timur) melalui aplikasi digital yang telah disiapkan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis dalam mendorong peran Kepala Desa dan Lurah sebagai NonLitigation Peacemaker, yakni tokoh masyarakat yang berperan penting dalam menyelesaikan berbagai konflik sosial tanpa melalui jalur litigasi formal. Peran ini dianggap sangat vital dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan, serta menciptakan iklim kondusif bagi investasi, pariwisata, dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Eka Juraidah, menegaskan bahwa para Kepala Desa dan Lurah yang terpilih tidak hanya menunjukkan integritas dan inovasi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mewujudkan wilayah mereka sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita - wilayah hukum yang menjamin kedamaian dan kemakmuran masyarakat.
“Peran Kepala Desa dan Lurah sebagai NonLitigation Peacemaker tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka menjadi garda terdepan dalam meredam potensi konflik dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujar Eka.
Penilaian tahap administrasi ini mencakup beberapa indikator kunci, di antaranya: dampak konflik yang berhasil diselesaikan, keterlibatan pihak-pihak seperti aparat penegak hukum (APH), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, skala dan kompleksitas konflik, serta kebijakan dan sarana-prasarana yang digunakan dalam penyelesaian.
Dari hasil evaluasi dokumen administrasi yang telah diunggah melalui sistem digital, seluruh peserta dinyatakan layak untuk melanjutkan ke tahap seleksi daerah tingkat provinsi. Tahap ini akan dilakukan oleh Panselda Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, dan difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Kaltim berharap dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan budaya hukum yang adil, damai, dan partisipatif di tingkat akar rumput. Pendekatan non-litigasi menjadi solusi efektif untuk membangun masyarakat yang lebih harmonis dan solutif dalam menghadapi dinamika sosial.