Samarinda, 17 Juli 2025 – Dalam rangka mewujudkan peran Non Litigation Peacemaker di tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melibatkan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam proses penilaian administrasi Seleksi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025.
Penilaian ini merupakan bagian dari seleksi tahap awal yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Provinsi Kalimantan Utara, dengan melibatkan tim penilai dari unsur Kanwil Kemenkum Kaltim, Biro Hukum Kaltara, dan DPMD. Proses seleksi dilakukan secara digital melalui aplikasi sistem PJA. Dari lima peserta yang terdaftar, hanya tiga yang berhasil mengunggah dokumen aktualisasi, yaitu:
Kepala Desa Belayan (Kabupaten Malinau)
Kepala Desa Sempayang (Kabupaten Malinau)
Kepala Desa Mansalong (Kabupaten Nunukan)
Tim penilai terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Ferry Gunawan C., Ketua Tim Pembinaan Hukum, Eka Juraidah, serta perwakilan dari Biro Hukum dan DPMD Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan C. menyampaikan bahwa peran Kepala Desa dan Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker sangat penting dalam menciptakan ketertiban sosial dan stabilitas di masyarakat.
“Peran ini berdampak langsung pada peningkatan iklim investasi, sektor pariwisata, serta penciptaan lapangan kerja di desa dan kelurahan. Mereka adalah ujung tombak dalam mewujudkan desa/kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita — kawasan yang memberikan kedamaian dan kemakmuran bagi warganya,” ujarnya.
Non Litigation Peacemaker merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang berhasil menangani konflik di wilayahnya tanpa melalui jalur litigasi, melainkan melalui pendekatan restoratif, musyawarah, dan kearifan lokal. Adapun Indikator penilaian mencakup:
Tingkat keberhasilan penyelesaian konflik,
Keterlibatan aktor seperti aparat penegak hukum, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,
Skala konflik dan kompleksitas pihak yang terlibat,
Kebijakan dan sarana yang digunakan dalam proses penyelesaian.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketiga Kepala Desa tersebut layak melanjutkan ke tahap seleksi tingkat provinsi, yang akan dilaksanakan oleh Panselda Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, serta difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur dalam memperkuat peran hukum berbasis masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa di akar rumput secara damai, inklusif, dan berkelanjutan melalui pendekatan non-litigasi.