Samarinda, 15 April 2025 – Dalam upaya mendorong peran Kepala Desa/Lurah sebagai penyelesaian sengketa tanpa jalur litigasi (Non Litigation Peacemaker), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melibatkan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang dalam proses penilaian tahap administrasi Seleksi Paralegal Justice Award tahun 2025.
Penilaian ini dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Bontang melalui aplikasi digital, dengan satu peserta dari Kota Bontang yang turut serta, yakni Lurah Gunung Telihan. Tim penilai berasal dari unsur Kanwil Kemenkum Kaltim, yaitu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C., Penyuluh Hukum Ahli Madya Agus Sartono, serta anggota lainnya.
Dalam sambutannya, Agus Sartono menjelaskan bahwa peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker sangat strategis dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan serta ketertiban masyarakat. Hal ini berdampak langsung terhadap peningkatan investasi, pariwisata, dan penciptaan lapangan kerja di wilayah desa atau kelurahan masing-masing. “Sebagai Non Litigation Peacemaker, Kepala Desa dan Lurah juga berkontribusi besar dalam mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita—sebuah kawasan yang memberikan kedamaian dan kemakmuran bagi warganya,” jelas Agus.
Non Litigation Peacemaker adalah sebuah penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang memiliki integritas dan prestasi dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya tanpa menempuh jalur hukum formal. Penilaian terhadap peserta mencakup sejumlah indikator substansi, antara lain:
1. Dampak konflik yang berhasil diselesaikan,
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian (termasuk APH, Babinsa, Bhabinkamtibmas),
3. Skala konflik dan aktor yang terlibat,
4. Kebijakan serta sarana-prasarana yang digunakan dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi dokumen administrasi yang diunggah ke dalam sistem aplikasi, Lurah Gunung Telihan dinilai layak untuk melanjutkan ke tahap seleksi daerah tingkat provinsi. Tahapan ini akan dilaksanakan oleh Panselda Provinsi yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur dan difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi. Seleksi ini akan memperdalam pemahaman terhadap gagasan, capaian, dan strategi peserta dalam upaya pencegahan dan penyelesaian konflik di wilayahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperkuat peran hukum berbasis masyarakat, serta mendorong terciptanya lingkungan yang damai dan harmonis melalui pendekatan non-litigasi.