Samarinda, 7 Juli 2025 – Dalam upaya mewujudkan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
Rapat ini membahas dua rancangan peraturan gubernur, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu; dan
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, dan dipimpin oleh Edang Siskalia, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, bersama jajaran tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kalimantan Timur.
Hadir dalam rapat ini perwakilan dari sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap kedua Rancangan Peraturan Gubernur ini, materi muatannya harus mengacu pada peraturan-peraturan terkait serta pembentukannya baik secara teknis maupun substantif harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” ujarnya.
Diskusi dalam rapat berlangsung aktif, dengan keterlibatan langsung tim perancang dan pihak pemrakarsa dalam menelaah muatan materi dari kedua Rapergub tersebut. Sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan, akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebelum rancangan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peran strategis Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan layanan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.