Samarinda – Indeks Reformasi Hukum merupakan instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional. Senin, (07/10/2024) Kanwil Kemenkumham Kaltim mengikuti kegiatan Rapat Pleno Bersama secara virtual, yang di buka secara resmi oleh Kepala Pusat JDIHN Jhonny Pesta Simamora.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan diwakili oleh Kepala Bidang HAM Umi Laili selaku Tim sekretariat IRH Kantor Wilayah. Rapat Pleno tersebut membahas terkait penetapan hasil sanggahan dan data dukung yang menjadi penilaian Tim Penilai Nasional dari Badan Strategi Kebijakan yang menanangani IRH di Wilayah. Kepala Bidang HAM Umi Laili menyampaikan beberapa hal yang menjadi kendala dalam melaksanakan persiapan kelengakapan data dukung IRH sebelum nantinya akan dilakukan sanggahan hasil penilaian sementara oleh TPN.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menekankan bahwa dengan tersusunnya data dukung yang komprehensif, diharapkan sanggahan yang diajukan dapat memperkuat hasil akhir penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) khususnya di wilayah Kalimantan Timur, sehingga dapat meningkatkan nilai IRH, yang menjadi tolak ukur penting dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal regulasi peraturan daerah. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)