Sangatta, 20 Mei 2025
Sebagai wujud menjalankan amanat reformasi birokrasi, Kementerian Hukum diamanatkan sebagai leading sector dalam pelaksanaan program di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah. Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.
Pada kesempatan kali ini kepala Divisi PPPH Dr. Ferry Gunawan C menugaskan Pejabat Fungsional dan Pelaksana sebagai Tim Kerja Divisi PPPH untuk melaksanakan pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Kutai Timur yang menjadi bahan ukur penilaian oleh TPN. Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Kutai Timur tim kantor wilayah disambut oleh Bapak Saipul Anwar (JF Perancang Peraturan Perundang-undangan).
Tim kanwil mengapresiasi partisipasi dan penilaian IRH Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024 serta mendorong percepatan pengunggahan data dukung IRH 2025. Selain itu tim juga berdikusi terkait kendala yang dihadapi daerah dalam pemenuhan data dukung. Pada kesempatan selanjutnya tim kanwil juga menyosialisasikan terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada tiap tiap desa/kelurahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri. Kehadiran Posbankum di tingkat Desa/Kelurahan dapat memberikan layanan bantuan hukum yang terjangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Selain itu pendaftaran pelatihan paralegal juga menjadi bagian penting dalam Posbankum Desa/Kelurahan untuk memberikan pendidikan hukum dan advokasi di tengah masyarakat.