Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati melalui layanan one day service dan Sosialisasi Aplikasi E-Harmonisasi ke Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Kamis (15/05/2025).
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. secara virtual yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun Anggaran 2025.
Turut hadir pada Rapat Harmonisasi, yaitu Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Penajam Paser Utara; Sekretaris Dinas PUPR, M. Ali Mushthofa serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Penajam Paser Utara, Ramli dan Wulan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengawali kegiatan dengan memberikan sambutan dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atas komitmennya untuk kembali menggunakan layanan harmonisasi one day service. Ferry berharap layanan inovasi Harmonis ini dapat menjadikan pelayanan publik Kanwil Kemenkum Kaltim semakin optimal. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai rancangan bupati tersebut.
Setelah rapat harmonisasi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi E-Harmonisasi secara virtual. Pada paparannya, Ferry menegaskan bahwa Aplikasi E-Harmonisasi merupakan solusi digital yang diciptakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan penjelasan secara umum terkait teknis dan pedoman dalam penggunaan aplikasi E-Harmonisasi oleh Edang Siskalia.
Mengakhiri kegiatan, Ferry Gunawan C. berharap dengan adanya sosialisasi Aplikasi E-Harmonisasi dapat lebih mudah digunakan dan dipahami sehingga dapat mempermudah pemrakarsa dalam pengajuan permohonan harmonisasi produk hukum daerah.