Balikpapan, 24 September 2024. Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menggelar Workshop Pengembangan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) 2024. Acara ini berlangsung di Golden Tulip Balikpapan Hotel & Suites, bekerja sama dengan Universitas Balikpapan.
Kanwil Kemenkumham Kaltim sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan dalam kegiatan ini menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, yang menjadi narasumber utama. Dalam pemaparannya, Santi menjelaskan bahwa Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berfungsi untuk mengelola KI di perguruan tinggi dan lembaga litbang, meliputi identifikasi, sosialisasi, pengajuan pelindungan, penilaian, dan komersialisasi.
Santi menekankan pentingnya pembentukan sentra HKI di setiap institusi, mengingat belum semua perguruan tinggi dan lembaga litbang memilikinya. Tujuan dari program insentif ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan sentra HKI serta mendorong produktivitas di bidang HKI.
“Saya berharap agar perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lain segera membentuk Sentra KI untuk mendukung Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”, ujar Santi.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual demi kemajuan dan inovasi di Indonesia. (Red. Bidang Yankum)