Bontang, 16 April 2026 — Akses permodalan dan peluang ekspansi usaha kini semakin terbuka bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Bontang. Hal ini terlihat dari antusiasme 50 pelaku UMK yang mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kaltim, Donny Anggoro, bersama tim, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Sosialisasi ini menyasar instansi terkait dan para pelaku usaha sebagai upaya mendorong legalitas usaha di daerah.
Sebelum pelaksanaan sosialisasi, tim Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan kunjungan ke Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Bontang. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Dinas, Eko Mashudi, yang menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah dalam penguatan kapasitas pelaku UMK.
Dalam pemaparannya, Donny Anggoro menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan solusi sederhana bagi pelaku usaha untuk memiliki badan hukum. Menurutnya, skema ini dirancang pemerintah agar pelaku UMK dapat memperoleh legalitas tanpa proses yang rumit.
“Perseroan Perorangan memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki badan hukum secara cepat dan efisien, sehingga mereka bisa lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Ia juga memaparkan secara teknis tahapan pendirian Perseroan Perorangan, mulai dari persyaratan, manfaat legalitas, hingga prosedur pendaftaran melalui laman resmi layanan AHU. Selain itu, peserta juga diperkenalkan pada layanan Apostille dan legalisasi dokumen yang dapat mendukung ekspansi usaha hingga ke pasar internasional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan langsung proses pendaftaran Perseroan Perorangan. Tim AHU Kanwil Kemenkum Kaltim membimbing para pelaku UMK secara teknis, sehingga mereka dapat langsung memahami dan mempraktikkan prosesnya.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Para pelaku usaha aktif bertanya dan langsung mendaftarkan usahanya guna memperoleh status badan hukum.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak pelaku UMK yang terdorong untuk naik kelas. Dengan memiliki badan hukum yang sah, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah mengakses pembiayaan serta memperluas jaringan usaha ke tingkat yang lebih tinggi.
