Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Harmonisasi Regulasi Kutim Dipercepat, Tingkatkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan

1. Harmon Raperda Kutim 

Samarinda – Kepastian hukum di daerah menjadi kunci percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya itu terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui harmonisasi sejumlah rancangan regulasi strategis milik Kabupaten Kutai Timur.

Bertempat di Ruang Rapat Mahakam pada Kamis (16/04/2026), Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar rapat harmonisasi yang difokuskan pada satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pra-harmonisasi satu Raperda dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).

Empat regulasi yang dibahas meliputi Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2025–2045, Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperbup tentang Asuransi Pertanian, serta Raperbup tentang Penyesuaian Organisasi RSUD Sangkulirang.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Selanjutnya, arahan substantif disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian.

Masan menegaskan bahwa seluruh rancangan regulasi tersebut merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi, sehingga harus disusun secara selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pra-harmonisasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian teknik penyusunan dan substansi. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi yang dibahas menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari pengembangan industri daerah, perlindungan anak, hingga penguatan sektor pertanian dan layanan kesehatan.

Rapat berlangsung interaktif dengan melibatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur serta perangkat daerah terkait. Diskusi yang dinamis memungkinkan berbagai masukan konstruktif dan catatan kritis disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.

Seluruh masukan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak pemrakarsa sebagai bahan penyempurnaan draft regulasi.

Di Akhir kegiatan, Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, kuat secara yuridis, dan mampu mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah.

2. Harmon Raperda Kutim

3. Harmon Raperda Kutim

4. Harmon Raperda Kutim

5. Harmon Raperda Kutim

6. Harmon Raperda Kutim

7. Harmon Raperda Kutim

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id