
Samarinda – Upaya menghadirkan kebijakan hukum yang lebih tepat sasaran terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar Diseminasi dan Asistensi Pedoman Analisis Kebijakan di wilayah, guna meningkatkan kualitas analisis sekaligus menghasilkan rekomendasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 ini diselenggarakan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi, Masan Nurpian. Turut hadir Tim Analis Kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Sabrina Nadilla dan Hardiyanto, bersama tim analis kebijakan hukum serta tim analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Fokus utama kegiatan ini adalah pembahasan Pedoman Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Tahun 2026, penyusunan policy brief, serta evaluasi hasil pelaksanaan AIEK Tahun 2025 yang sebelumnya telah meraih predikat unggul. Meski demikian, peserta menilai masih diperlukan penguatan, khususnya pada aspek pembahasan yang lebih komprehensif melalui pendalaman data dan analisis.
Dalam pemaparannya, Tim BSK menjelaskan secara rinci perbedaan antara analisis implementasi dan evaluasi kebijakan. Mereka menekankan pentingnya merumuskan rekomendasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga praktis dan aplikatif. Selain itu, analisis kebijakan diharapkan lebih berfokus pada isu-isu strategis di daerah serta mempertimbangkan dampak nyata dari implementasi kebijakan.
Diskusi yang berlangsung interaktif turut membahas berbagai aspek teknis, mulai dari metode pengumpulan data, penentuan informan, hingga penyusunan kertas kerja yang akuntabel. Peserta sepakat bahwa analisis kebijakan harus didukung data yang valid dan argumentasi yang kuat agar rekomendasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, Masan Nurpian juga memberikan masukan kepada BSK agar objek Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan tidak hanya terbatas pada peraturan menteri yang bersifat normatif. Ia mendorong perluasan objek kajian ke isu-isu kebijakan non-regulatif agar hasil analisis lebih substantif, relevan, dan kontekstual dengan kebutuhan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja Analis Kebijakan Hukum akan melakukan pendalaman terhadap objek analisis yang akan dipilih, serta melakukan konsultasi lanjutan dengan BSK sebelum batas waktu penyampaian pada awal Mei 2026.
Kanwil Kemenkum Kaltim optimistis kualitas analisis kebijakan di wilayah akan semakin meningkat, sekaligus mampu melahirkan rekomendasi yang lebih tajam dalam mendukung perumusan kebijakan hukum yang efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.



