
Samarinda, Jumat (17/4) — Upaya mempercepat lahirnya regulasi yang selaras dan berkualitas kembali dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui rapat harmonisasi One Day Service terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Penajam Paser Utara (PPU).
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini menjadi langkah konkret untuk memastikan produk hukum daerah tersusun cepat, tepat, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kebijakan nasional.
Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten PPU serta sejumlah perwakilan perangkat daerah, baik dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Raperbup yang dibahas dalam forum tersebut adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam arahannya, Masan Nurpian menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penting untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan regulasi agar menghasilkan peraturan yang berkualitas dan berintegritas.
Ia mengingatkan agar setiap materi muatan dalam Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetap selaras dengan aturan setingkat, serta sejalan dengan kebijakan nasional.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan aspek pembinaan hukum di daerah, termasuk dukungan dalam penganggaran. Menurutnya, pada tahun 2025 telah terbentuk pos bantuan hukum, dan pada 2026 mulai disusun pembinaan yang lebih sistematis.
“Melalui harmonisasi ini, diharapkan sejak awal sudah ada masukan yang konstruktif agar program dan kebijakan daerah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan One Day Service ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menargetkan proses harmonisasi dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas. Hasilnya, Raperbup yang disusun diharapkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara.




