
Samarinda — Upaya memperkuat tata kelola kawasan konservasi di Kepulauan Derawan kian dipercepat melalui penyusunan regulasi yang lebih terarah dan terintegrasi. Hal ini ditandai dengan keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dalam rapat pra harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD kawasan konservasi tersebut, Kamis (16/4/2026).
Rapat yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Tenguyun, Kantor Gubernur Kaltim ini menjadi tahap awal penyelarasan substansi sebelum masuk ke proses harmonisasi formal. Fokus pembahasan mencakup pola tata kelola, rencana strategis, serta standar pelayanan minimal BLUD untuk kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Derawan dan sekitarnya.
Kegiatan ini melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan, di antaranya Inspektorat Daerah, Bappeda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Organisasi, Biro Ekonomi, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara.
Dalam forum tersebut, peserta memberikan beragam masukan terhadap substansi rancangan peraturan. Masukan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, kejelasan pengaturan tata kelola BLUD, hingga keterpaduan kebijakan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menegaskan bahwa pra harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan regulasi tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.
Hasil pembahasan ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Rapergub memasuki tahap harmonisasi oleh perancang peraturan perundang-undangan, guna menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi pelestarian kawasan Kepulauan Derawan.



