
Bontang – Akses layanan hukum yang lebih mudah dan cepat bagi pelaku usaha kini semakin diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) mendorong optimalisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui sinergi dengan DPMPTSP Kota Bontang.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan koordinasi yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan AHU, Donny Anggoro, bersama tim Kemenkum Kaltim ke DPMPTSP Kota Bontang, Jumat (17/04/2026). Kunjungan ini membahas penguatan layanan Perseroan Perorangan, Apostille, dan legalisasi dokumen.
Kehadiran tim Kemenkum Kaltim disambut langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, beserta jajaran. Dalam kesempatan itu, Donny menegaskan bahwa layanan Perseroan Perorangan menjadi instrumen penting pemerintah dalam memperkuat ekosistem usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Ia berharap sinergi dengan DPMPTSP dapat mendorong peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan di Kota Bontang, sehingga pelaku UMK memiliki legalitas usaha yang jelas dan terlindungi secara hukum.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat mengoptimalkan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK di Bontang,” ujar Donny.
Selain itu, Donny juga memperkenalkan layanan Apostille dan legalisasi dokumen yang kini semakin sederhana. Jika sebelumnya masyarakat harus melalui proses legalisasi berlapis hingga ke kedutaan negara tujuan, kini cukup melalui satu layanan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal AHU.
Menurutnya, layanan Apostille memberikan kemudahan pengakuan dokumen secara global dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pelaku usaha maupun masyarakat yang memiliki kepentingan lintas negara.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami prosedur Apostille dan memanfaatkan layanan tersebut untuk berbagai kebutuhan internasional, baik pendidikan, pekerjaan, maupun urusan hukum lainnya.



