
Samarinda – Akses bantuan hukum bagi masyarakat Kota Bontang kini semakin mudah dijangkau. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan melalui Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis pemberian serta pelaporan layanan, guna memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara cepat, sederhana, dan gratis.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Masan Nurpian, bersama Tim Pembinaan Hukum, serta unsur Pemerintah Kota Bontang yang terdiri dari camat, lurah, paralegal, dan Tim Bagian Hukum.
Masan Nurpian menegaskan, Posbankum Desa/Kelurahan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum langsung di tengah masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hingga pendampingan hukum tanpa prosedur yang rumit.
“Peran kepala desa atau lurah, paralegal, dan advokat sangat penting sebagai penggerak utama layanan ini. Kolaborasi mereka memastikan setiap persoalan hukum dapat ditangani secara responsif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan hukum diupayakan terlebih dahulu di tingkat desa atau kelurahan melalui mediasi oleh paralegal. Langkah ini dinilai efektif untuk menyelesaikan sengketa secara cepat tanpa harus langsung ke pengadilan.
Namun, apabila perkara berlanjut, masyarakat tetap mendapatkan perlindungan melalui pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi secara gratis, khususnya bagi warga tidak mampu.
Berdasarkan data pelaporan layanan nasional Kalimantan Timur–Kalimantan Utara per 15 April 2026, tercatat sebanyak 29.206 layanan hukum telah diberikan kepada masyarakat. Sementara di Kota Bontang, sebanyak 150 layanan Posbankum telah terlaksana, mencakup konsultasi hukum, pemberian informasi, mediasi sengketa sederhana, hingga rujukan ke instansi terkait.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap layanan Posbankum semakin optimal, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses keadilan dan mendapatkan kepastian hukum di lingkungan terdekatnya.



