Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Percepat Layanan KI, Kemenkum Kaltim Matangkan Renaksi 2026 di DJKI

 1. Pematangan Renaksi DJKI

Jakarta, 15 April 2026 — Upaya mempercepat layanan kekayaan intelektual (KI) bagi masyarakat dan pelaku usaha terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) melalui Bidang KI yang dipimpin oleh Kepala Bidang KI Muhammad Ibnu Qoyyim melakukan koordinasi teknis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memastikan Rencana Aksi (Renaksi) Bidang Pelayanan KI Tahun 2026 berjalan lebih terarah, akurat, dan berdampak langsung.

Koordinasi yang berlangsung di lingkungan DJKI tersebut melibatkan Direktorat Teknologi Informasi serta Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi. Fokus utama pembahasan adalah penguatan layanan KI berbasis digital, khususnya melalui pemanfaatan dashboard monitoring dan Global Brand Database. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data serta mempermudah pelaku usaha di daerah dalam melakukan pengecekan merek hingga ke tingkat internasional.

Selain penguatan teknologi, Kemenkum Kaltim juga mematangkan rencana kolaborasi strategis dengan enam perguruan tinggi. Kerja sama ini akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan tujuan memperkuat peran akademisi dalam pengembangan Sentra KI di lingkungan kampus. Melalui sinergi ini, perguruan tinggi diharapkan dapat berkontribusi dalam penyediaan analisis data, termasuk mengidentifikasi potensi pelanggaran KI.

Koordinasi turut membahas pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pendampingan difokuskan pada penguatan identitas produk lokal unggulan agar memiliki nilai tambah dan daya saing, sekaligus terlindungi secara hukum melalui sistem kekayaan intelektual.

Sebagai langkah strategis jangka panjang, tim juga merampungkan konsep Renaksi kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Inisiatif ini diarahkan pada pembentukan regulasi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual, sehingga tata kelola KI di daerah dapat berjalan lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Kemenkum Kaltim terus menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem KI yang lebih terstruktur dan responsif. Diharapkan, perlindungan terhadap inovasi semakin kuat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kalimantan Timur.

2. Pematangan Renaksi DJKI

3. Pematangan Renaksi DJKI

4. Pematangan Renaksi DJKI

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id