Samarinda, 28 Mei 2025 – Dalam upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem perlindungan Indikasi Geografis (IG) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Webinar Indikasi Geografis Lanjutan dengan tema “Sinergi Riset, Inovasi dan Perlindungan Indikasi Geografis dalam Optimal Peran BRIDA Guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis Daerah.”
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Webinar Series Indikasi Geografis Nasional yang telah digelar pada bulan Februari 2025, dan kini difokuskan pada penguatan peran strategis Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam mendorong pengajuan permohonan IG dari daerah.
Webinar menghadirkan narasumber ahli, yakni Herman Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Wiwiek Joelijani, Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, dan Ketut Wica, Kepala BRIDA Provinsi Bali.
Ketiganya memberikan perspektif strategis dan teknis mengenai sinergi lintas sektor antara DJKI, BRIN, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal dalam mempercepat pendaftaran IG.
Turut hadir dalam webinar ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, termasuk Kepala Bidangnya, Mia Kusuma Fitriana.
Dalam pernyataannya, Muhammad Ikmal Idrus menegaskan dukungan penuh Kanwil Kemenkum Kaltim terhadap upaya DJKI dalam mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis daerah. “Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara agar potensi-potensi lokal segera mendapatkan perlindungan hukum melalui mekanisme IG,” ujarnya.
Sementara itu, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa keterlibatan kepala daerah serta BRIDA dari dua provinsi dalam webinar ini memberikan dampak signifikan dalam menyadarkan pentingnya perlindungan IG. “IG bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang menjaga identitas, kualitas, dan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” tegasnya.
Perlindungan Indikasi Geografis memberikan banyak manfaat, mulai dari menjaga reputasi dan kualitas produk khas daerah, meningkatkan nilai ekonomi dan daya tawar produsen lokal, hingga melindungi konsumen dari praktik penyesatan. Oleh karena itu, sinergi antara riset, inovasi, dan perlindungan hukum menjadi sangat krusial untuk mewujudkan ekosistem IG yang kokoh dan berkelanjutan.
Dengan semangat kolaboratif ini, DJKI dan seluruh pemangku kepentingan berharap lebih banyak produk khas daerah yang segera memperoleh perlindungan IG, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara kaya budaya dan keanekaragaman hayati.