
Samarinda, 7 November 2025 — Dalam rangka memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kalimantan Timur, Analis Kekayaan Intelektual Madya (Rima Kumari) bersama Analis Kekayaan Intelektual Muda (Favourita Sirait) dan Analis Hukum Pertama (Arif Zunan), melakukan kunjungan ke ajang Kaltim Paradise of the East x Summer Fest 2025 yang digelar di Samarinda Convention Hall, Jl. K.H. Wahid Hasyim 2, Samarinda.
Kegiatan dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, berhasil mengidentifikasi sejumlah kekayaan intelektual komunal yang belum tercatat secara resmi. Di antaranya adalah Kain Tenun Samarinda Balo Pucuk Rebung, yang kini tengah digemari masyarakat, serta Balo Cumi, kain khas yang biasa digunakan oleh pengiring pengantin dalam tradisi lokal.
Tak hanya itu, tim juga menemukan potensi indikasi geografis berupa serbuk kayu ulin, yang dimanfaatkan sebagai pewarna alami dalam proses pembuatan Kain Tenun Balo Pucuk Rebung. Hal ini membuka peluang besar bagi pelestarian budaya sekaligus perlindungan hukum terhadap produk-produk khas daerah.
Kunjungan ini menjadi bagian dari strategi proaktif Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendorong masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, guna mencegah klaim pihak luar dan memperkuat identitas budaya Kalimantan Timur di tingkat nasional maupun internasional.


