
Samarinda (07/11/2025)— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus menunjukkan kiprahnya dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual dengan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Perlindungan Merek bagi Pelaku UMKM Sektor Kuliner, yang berlangsung di Kelurahan Sidodadi, Kota Samarinda.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kaltim, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada para pelaku UMKM agar memahami pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dan aset usaha.
Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana serta Tim untuk hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Perlindungan Merek bagi Pelaku UMKM Sektor Kuliner di Kelurahan Sidodadi. Kegiatan yang berlangsung hari ini, Jumat (07/11/2025), turut dihadiri oleh 57 peserta pelaku UMKM di kelurahan Sidodadi.
Tim Kanwil memapaparkan beberapa hal mengenai perlindungan merek serta manfaat hukum dan ekonomi yang diperoleh pelaku usaha setelah merek mereka terdaftar resmi. Para peserta juga mendapatkan panduan teknis mengenai pengajuan permohonan pendaftaran merek, termasuk tahapan, biaya, serta persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftarkan merek.
“Melalui kegiatan (sosialisasi) ini, kami ingin mendorong para pelaku UMKM kuliner di Samarinda khususnya di Kelurahan Sidodadi, untuk lebih sadar akan pentingnya pendaftaran merek. Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi merupakan aset berharga yang perlu dilindungi secara hukum agar dapat memberikan nilai tambah dan kepastian usaha,” ujar Mia.
Tim PKM Pendaftaran Merek Fakultas Hukum Unmul yang diketuai oleh K. Wisnu Wardana, turut memberikan perspektif akademis mengenai perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Selain itu, Lurah Sidodadi, Budi Triharyono, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin, berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna memperkuat kesadaran hukum dan mendukung pengembangan usaha masyarakat.
Kolaborasi ini mempertegas bahwa Kanwil Kemenkum Kaltim akan terus berkomitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi lokal melalui peningkatan literasi hukum dan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat di Kalimantan Timur.




