
Bontang – Akses legalitas usaha bagi pelaku UMK di Kota Bontang kian terbuka. Melalui penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dan pemerintah daerah, layanan hukum diharapkan mampu mendorong pelaku usaha naik kelas hingga menembus pasar internasional.
Tim Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Donny Anggoro, melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bontang pada Jumat (17/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Donny yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan layanan Perseroan Perorangan sebagai instrumen pemerintah untuk memperkuat ekosistem usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Kami berharap Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bontang dapat bersinergi dengan Kemenkum Kaltim dalam mengoptimalkan layanan AHU, khususnya pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK di Kota Bontang,” ujarnya.
Selain itu, Donny juga mengenalkan layanan Apostille dan legalisasi dokumen yang dinilai penting untuk mendukung pelaku usaha memperluas pasar hingga ke tingkat internasional.
Melalui kolaborasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami berbagai layanan Administrasi Hukum Umum, mulai dari pendaftaran Perseroan Perorangan hingga pengurusan Apostille dan legalisasi dokumen.
Sinergi lintas instansi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMK untuk berkembang secara berkelanjutan.



