
Balikpapan, 20 April 2026 — Upaya mencegah tumpang tindih aturan sekaligus menghadirkan regulasi yang lebih pasti dan berpihak pada masyarakat terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menghadiri Rapat Koordinasi dan Konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Senin (20/4), guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) tersusun lebih matang sejak awal.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan ini menjadi ruang sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam proses harmonisasi regulasi. Tim Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfokuskan pembahasan pada teknis penyusunan serta pemetaan urgensi Raperda inisiatif DPRD Balikpapan Tahun 2026 yang tengah dibahas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengapresiasi peran aktif Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendampingi proses legislasi daerah. Menurutnya, koordinasi ini sangat membantu dalam mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini.
“Kami merasa sangat terbantu. Dengan pendampingan dari Kanwil, kami bisa lebih cepat mengantisipasi potensi persoalan, sekaligus meminimalkan risiko uji materi di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus selaras dengan kepentingan publik dan kebijakan nasional.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, termasuk dalam mendukung program strategis seperti Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Kami hadir untuk mendampingi, bukan mempersulit. Dengan harmonisasi yang baik, peraturan daerah akan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan lebih mudah diimplementasikan,” jelas Masan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi mendalam terhadap sejumlah Raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Tim Kanwil yang terdiri dari perancang peraturan perundang-undangan memberikan berbagai catatan teknis, mulai dari penyempurnaan rumusan norma, konsistensi antar pasal, hingga kesesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap bahwa setiap Raperda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.


