Balikpapan – Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Santi Mediana P. mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai urgensi pengesahan badan hukum koperasi. Acara yang diinisiasi oleh Dinas Usaha Mikro Kecil dan Perindustrian Kota Balikpapan ini dilaksanakan pada 29 Juli 2025 di Hotel Whiz Prime Balikpapan.
Dalam sesi penyuluhan, Santi menyampaikan informasi teknis mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengesahan koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada aplikasi AHU online. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik terkait proses legalisasi koperasi pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Santi menjelaskan bahwa sejak peraturan ini berlaku, kewenangan pengesahan badan hukum koperasi beralih dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ke Kementerian Hukum. Lebih lanjut, ia menguraikan jenis-jenis badan usaha dan badan hukum sosial, menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha berbadan hukum yang didirikan melalui akta pendirian yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Santi juga menekankan pentingnya koperasi sebagai badan hukum yang diakui negara sebagai entitas hukum (subyek hukum) di Indonesia. Ia menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, keanggotaan koperasi minimal harus sembilan orang.
Pada akhir penyuluhan, Santi turut memaparkan berbagai layanan AHU yang tersedia di wilayah kerja Kanwil Kemenkum Kaltim.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta yang sangat antusias. Banyak pertanyaan diajukan, terutama mengenai legalitas pendirian koperasi sebelum diberlakukannya Permenkum terbaru tersebut.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengenai tata kelola koperasi yang legal dan sesuai regulasi.