
Samarinda, 08/10/2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur berencana memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen bersama untuk melindungi para kreator, inovator, dan pelaku usaha di wilayah Kalimantan Timur dari pelanggaran Kekayaan Intelektual. Rencana kerja sama strategis merupakan tindak lanjut dari berbagai kegiatan kolaboratif yang telah terjalin sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, dan Tim bertemu dengan perwakilan Polda Kaltim, Heri Triyanto, Kanit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda. Dalam pertemuan, Hanton menyatakan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian adalah kunci. "Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak bisa berjalan sendiri. Kami di Kanwil bertugas pada aspek pendaftaran dan diseminasi, namun untuk penindakan di lapangan, peran Polda Kaltim sangat sentral. MoU ini akan menjadi payung hukum yang jelas untuk koordinasi," ujar Hanton.
Senada dengan hal tersebut, pihak Polda Kaltim menyambut baik rencana ini. Heri menekankan bahwa di era ekonomi digital, kejahatan terkait Kekayaan Intelektual semakin marak dan membutuhkan penanganan khusus dan perlu berkolaborasi dengan instansi lain. "Dengan adanya MoU, alur koordinasi, pelaporan, hingga proses penyidikan dugaan pelanggaran KI dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kami siap mendukung penuh untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak Kekayaan Intelektual di Kaltim," tegas Heri.
Nantinya, Nota Kesepahaman diharapkan akan mencakup beberapa poin penting terutama dalam koordinasi penanganan laporan, pengawasan bersama, hingga edukasi dan sosialisasi. Kerja sama ini diharapkan menciptakan iklim investasi dan kreativitas yang kondusif di Kalimantan Timur.



