Samarinda, 04 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menerima kunjungan tim dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kunjungan dilaksanakan dalam rangka Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum Tahun 2025. Kegiatan pengumpulan data lapangan akan berlangsung secara intensif selama 4 hari, mulai tanggal 4 hingga 7 Agustus 2025. Tamu disambut baik oleh seluruh jajaran dan Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim. Wa Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan kehadiran tim gabungan dari BSK Hukum sebagai lembaga perumus strategi dan DJKI sebagai garda terdepan teknis kekayaan intelektual menunjukkan sebuah sinergi yang kuat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, menyampaikan siap untuk memberikan dukungan penuh dan memfasilitasi seluruh rangkaian kegiatan, termasuk koordinasi untuk wawancara dengan para informan seperti PPNS, Korwas, dan masyarakat pelapor, demi kelancaran pengumpulan data.
Tim yang ditugaskan berasal dari dua unit utama yang saling terkait, Badan Strategi Kebijakan Hukum yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama, Hardiyanto, dan Pengelola Data, Adi Octaviantara. DJKI menugaskan Prima Akbar Mashudi, selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, dan Selloris Dahyu, selaku Arsiparis Ahli Pertama. Kegiatan berfokus untuk mengukur kualitas Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual. Pengukuran akan meninjau berbagai dimensi, termasuk Implementasi Kebijakan, Evaluasi dan Keberlanjutan, serta Transparansi dan Partisipasi Publik. Topik yang akan digali mencakup mekanisme koordinasi penyidikan, kendala di lapangan, proses pelaporan hingga aksesibilitas informasi dan sarana masukan dari publik.
Kolaborasi antara BSK Hukum sebagai perumus strategi kebijakan dan DJKI sebagai pelaksana teknis di bidang kekayaan intelektual diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang komprehensif. Hasil dari pengukuran IKK ini akan menjadi dasar untuk merumuskan rekomendasi strategis guna penyempurnaan kebijakan penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.