Samarinda, 27 Februari 2025. Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, para Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Community of Practice yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA ini mengangkat tema "Kedudukan Sertifikat Hak Milik dalam Kepemilikan Tanah" dan diikuti oleh penyuluh hukum dari berbagai instansi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Mewakili Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ketua Tim Pembinaan Hukum Eka Juraidah beserta tim mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan siaran langsung di kanal YouTube BPSDM Hukum. Community of Practice menjadi wadah pembelajaran bagi para penyuluh hukum untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam tugas sehari-hari.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan forum yang produktif, inspiratif, dan inovatif dalam mendukung pengembangan kompetensi penyuluh hukum. Diharapkan, sinergi yang terbangun dapat terus dipertahankan dan dikembangkan di masa mendatang.
Webinar ini menghadirkan Dedy Kurniawan, Penata Pertanahan Ahli Madya dari Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, sebagai narasumber. Ia memberikan pemahaman mendalam terkait berbagai aspek hukum pertanahan, termasuk dasar pengaturan hukum tanah nasional, status tanah di Indonesia, jenis hak atas tanah, hingga prosedur pendaftaran hak milik satuan rumah susun dan badan hukum.
Para peserta yang mengikuti webinar ini mendapatkan materi komprehensif mengenai hak menguasai negara atas tanah dan peraturan terkait, serta berkesempatan memperoleh e-sertifikat partisipasi yang dapat diunduh melalui platform Web Mooc Kemenkumham.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kompetensi pegawai melalui berbagai inisiatif, guna meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong inovasi dan kreativitas dalam menjalankan tugas penyuluhan hukum ke masyarakat. (Red. Div. P3H)