
SAMARINDA, 11 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat perannya dalam memastikan kualitas regulasi daerah melalui penyelenggaraan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda yang digelar secara daring pada Rabu (11/12). Upaya ini menjadi langkah strategis dalam mengawal pembentukan regulasi yang selaras, terukur, dan berdampak langsung pada pembangunan kota.
Rapat dipandu oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, dan dilanjutkan dengan pembahasan substansi melalui pemaparan analisis konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Samarinda. Adapun tiga raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
2. Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Usaha Mikro
3. Raperda tentang Akselerasi Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Badan Pembentukan Peraturan DPRD, Lembaga Pendamping Proses Halal Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Kehadiran lintas-perangkat daerah ini memperkaya diskusi dan memastikan setiap aspek teknis dan konseptual dari raperda dibahas secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar harmonisasi peraturan perundang-undangan, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat Samarinda.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang kuat, konsisten, dan mampu mendukung arah pembangunan daerah secara lebih efektif—mulai dari penguatan ketahanan keluarga, peningkatan daya saing usaha mikro, hingga percepatan layanan produk halal dan higienis bagi masyarakat.



